Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah UIN Salatiga Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Awali Proses Legislasi Peraturan Fakultas


Salatiga, 4 Juni 2025 – Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah UIN Salatiga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai langkah awal dalam pelaksanaan fungsi legislasi mahasiswa, bertempat di Aula Fakultas Dakwah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan serta tanggapan dari seluruh elemen mahasiswa terkait rencana revisi Peraturan Fakultas Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2023.

Ketua Panitia dalam sambutannya menyampaikan bahwa RDPU ini menjadi penanda dimulainya program legislasi Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah untuk beberapa bulan ke depan. "Kami akan menyelenggarakan program legislasi yakni merevisi peraturan fakultas. Maka dari itu, RDPU ini menandakan bahwa fungsi legislasi Senat Mahasiswa kini kian dimulai. Saya harap forum diskusi nanti menjadi ruang aktif bagi teman-teman untuk memberikan tanggapan yang relevan terhadap peraturan yang akan kita tetapkan," ungkapnya.

Senada dengan itu, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah menegaskan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam memahami dan menjalankan peraturan fakultas. "Terima kasih telah menyempatkan waktunya untuk hadir. Kegiatan ini bertujuan untuk pengenalan dan sosialisasi peraturan di Fakultas Dakwah. Saya harap teman-teman bisa mendengarkan secara seksama, karena kalian akan mempelajari apa itu peraturan dan bagaimana cara menjalankannya dengan baik," ujarnya.

Wakil Dekan III Fakultas Dakwah, Bapak Rofi’in, M.Ag., turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa RDPU merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Senat Mahasiswa, sekaligus menjadi bukti kepedulian mahasiswa terhadap dinamika peraturan kampus. "Ini adalah bentuk nyata bahwa mahasiswa tidak hanya menjadi objek dari peraturan, tetapi juga turut serta dalam mengawal, mengkaji, dan memberikan kontribusi terhadap pembentukan kebijakan kampus," ujar beliau.

Dengan berlangsungnya RDPU ini, Senat Mahasiswa berharap revisi peraturan yang dilakukan ke depan akan lebih inklusif dan mencerminkan aspirasi mahasiswa Fakultas Dakwah. Kegiatan ini juga menjadi ajang pembelajaran politik kampus yang sehat, demokratis, dan partisipatif.

Dalam forum RDPU tersebut, mahasiswa dari berbagai jurusan menyampaikan aspirasi terkait revisi Peraturan Fakultas. Isu-isu seperti belum optimalnya pembentukan UKM dan UKK di tingkat fakultas, serta mempertanyakan relevansi Undang-Undang Ormawa tahun 2019 di tengah minat mahasiswa yang menurun. Pemateri menjelaskan bahwa regulasi masih sah digunakan selama belum ada pengganti, meski pembentukan komunitas sebelumnya sempat menimbulkan perdebatan. 

Selain itu, pemateri juga menyimpulkan bahwa hambatan utama dalam jalannya aturan hukum, SEMA, dan DEMA bukan terletak pada keengganan menjalankannya, melainkan karena kurangnya pemahaman dan nalar kritis. Oleh sebab itu, diperlukan individu-individu yang berpikir progresif dan mampu menyalurkan kegelisahan melalui gerakan maupun tulisan.

Berbagai masukan yang muncul akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi peraturan yang tengah disusun. Agenda selanjutnya adalah merumuskan draft revisi berdasarkan hasil RDPU, yang kemudian akan dikaji lebih dalam melalui forum-forum lanjutan bersama perwakilan mahasiswa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan mahasiswa dan perkembangan dinamika kampus. RDPU menjadi langkah awal untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dan membiasakan budaya partisipatif di lingkungan Fakultas Dakwah.

Oleh Adit,fadhila,Audina

Comments

Popular posts from this blog