KUNJUNGI KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, MAHASISWA KPI DALAMI REGULASI MEDIA PENYIARAN
Jakarta, 15 April 2026 - Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Salatiga melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Komisi Penyiaran Indonesia, Jakarta Pusat pada tanggal 15 April 2026. Kunjungan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bapak Muhammad Fahrudin Yusuf M.A. dan Bapak Afin Wimar Budyastomo M.Kom. dengan tujuan penguatan kometensi mahasiswa dalam mengintegrasikan teori perkuliahan dengan praktik di lapangan.
Perkembangan dunia penyiaran di Indonesia tidak terlepas dari peran penting Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara independen yang bertugas mengawasi jalannya sistem penyiaran nasional. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menciptakan penyiaran yang sehat. Selain itu, penyiaran juga diharapkan bersifat demokratis dan berpihak pada kepentingan publik.
Sejak awal berdirinya, KPI memiliki fungsi strategis sebagai regulator yang mengatur penggunaan frekuensi publik. Frekuensi sebagai sumber daya terbatas harus dimanfaatkan secara bijak. Pemanfaatan tersebut ditujukan untuk kepentingan pendidikan dan penyampaian informasi yang benar. Selain itu, frekuensi juga digunakan untuk hiburan yang sehat serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif media.
Dalam praktiknya, KPI menjalankan pengawasan terhadap isi siaran televisi dan radio. Pengawasan ini dilakukan agar sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pedoman ini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan suatu tayangan. Dengan demikian, setiap siaran tetap menjunjung tinggi norma kesopanan, nilai sosial, serta keberagaman budaya di Indonesia. Di tengah upaya menjaga kualitas siaran tersebut, peran sumber daya manusia juga menjadi perhatian penting. Berdasarkan hasil wawancara di KPI Pusat, lulusan program studi KPI (Komunikasi dan Penyiaran Islam) dinilai memiliki relevansi kuat. Hal ini khususnya terlihat dalam bidang penyiaran religi. Dengan demikian, lulusan diharapkan mampu berkontribusi dalam menjaga kualitas konten siaran.
“Secara umum, tidak hanya berfokus pada penyiaran umum seperti jurnalistik, tetapi juga terdapat program penyiaran religi. Kami berharap program-program tersebut dijalankan oleh kawan-kawan KPI dari UIN agar tepat sasaran, substansinya kuat, dan nilai-nilai religinya terjaga,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan adanya harapan terhadap kualitas program yang dihasilkan. Program tersebut diharapkan tidak hanya menarik, tetapi juga memiliki nilai yang kuat. Selain itu, nilai-nilai religi juga harus tetap terjaga dalam setiap siaran.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan industri penyiaran tidak hanya terletak pada kemampuan teknis. Namun, juga pada kedalaman pemahaman isi pesan yang disampaikan kepada masyarakat. Hal ini menjadi penting agar pesan yang disampaikan tidak salah makna. Dengan demikian, kualitas penyiaran dapat tetap terjaga. Lebih lanjut, narasumber menambahkan bahwa masih terdapat perbedaan kualitas antara produksi internal yang memiliki pemahaman substansi dengan produksi dari luar. Perbedaan ini terlihat dari cara penyampaian pesan dalam program siaran. Produksi internal cenderung lebih memahami isi pesan secara mendalam. Sementara itu, produksi dari luar sering kali hanya berfokus pada aspek teknis.
“Nah kadang-kadang, produksi dari luar itu hanya memahami teknis penyiaran, tetapi kurang memahami substansi pesan. Sementara mahasiswa UIN tidak hanya memiliki keunggulan dari sisi keagamaan, tetapi juga memahami teknis penyiaran. Dengan bekal tersebut, mereka mampu terlibat dalam produksi program bahkan menjadi bagian dari tim pengawas di KPI Pusat,” jelasnya. Pernyataan ini menegaskan adanya perbedaan kualitas yang signifikan. Mahasiswa UIN dinilai memiliki keunggulan dalam dua aspek sekaligus. Hal ini membuka peluang bagi mereka untuk berperan lebih besar dalam dunia penyiaran.
Fokus utama pengawasan KPI sendiri saat ini adalah perlindungan terhadap anak dan remaja. Hal ini dilakukan melalui pemantauan konten siaran yang berpotensi mengandung unsur kekerasan. Selain itu, juga mencakup eksploitasi seksual, pelanggaran norma kesusilaan, serta isu SARA. Langkah ini menegaskan bahwa penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam membentuk karakter masyarakat.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, tantangan KPI semakin kompleks. Munculnya berbagai platform digital membuat arus informasi menjadi lebih cepat. Informasi juga menjadi lebih sulit dikendalikan. Oleh karena itu, upaya revisi undang-undang penyiaran terus dilakukan agar pengawasan media digital dapat berjalan secara lebih adil, sebagaimana yang diterapkan pada media konvensional seperti televisi dan radio.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, KPI juga aktif dalam meningkatkan literasi media masyarakat melalui berbagai program edukatif. Salah satu program tersebut adalah Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP). Program ini bertujuan untuk membentuk masyarakat yang lebih cerdas, kritis, dan selektif dalam mengonsumsi informasi di era digital. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi. Melalui pemahaman terhadap peran KPI, masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa diharapkan mampu melihat bahwa dunia penyiaran bukan sekadar sarana hiburan. Penyiaran juga merupakan ruang edukasi dan pembentukan nilai sosial. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat terhadap media sangat diperlukan. Dengan demikian, keberadaan KPI menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas penyiaran sekaligus melindungi kepentingan publik di tengah derasnya arus informasi.
- Kelompok 6 KKL KPI 2026
.jpeg)
Comments
Post a Comment